Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 30/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:19 November 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan19 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2014 ini bertujuan untuk memperkuat industri Perusahaan Pembiayaan melalui peningkatan kualitas tata kelola perusahaan yang baik. Kebijakan ini didasarkan pada lima prinsip dasar tata kelola: keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara organ perusahaan seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Perusahaan diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dalam setiap kegiatan usahanya, termasuk dalam pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, dan pelaporan keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki pedoman tata kelola yang mencakup tugas dan tanggung jawab organ perusahaan, kebijakan kepatuhan, audit, manajemen risiko, dan transparansi keuangan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa kegiatan usahanya dilakukan secara sehat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagi Direksi Perusahaan yang telah melakukan rangkap jabatan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan berlaku 3 tahun sejak ditetapkan.
  • Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, ketentuan Pasal 23, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1) berlaku 2 tahun sejak ditetapkan.
  • Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, ketentuan dalam Peraturan ini berlaku 1 tahun sejak ditetapkan kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 23, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1).

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.
  • Sanksi peringatan dapat diberikan hingga 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 2 bulan.
  • Jika pelanggaran tidak diselesaikan setelah peringatan ketiga, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali dikenakan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.