di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 48/2024 · Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 menetapkan standar tata kelola yang baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya saing, profesionalisme, dan kepatuhan industri PVML terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang akuntabel, transparan, bertanggung jawab, independen, dan wajar.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan PVML untuk menerapkan tata kelola pada seluruh jenjang organisasi. Kewajiban tersebut mencakup pelaksanaan tugas organ PVML (RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah), penerapan manajemen risiko, strategi antifraud, fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, serta penanganan benturan kepentingan. PVML juga diwajibkan memiliki standar operasional prosedur yang memadai dan melakukan evaluasi berkala atas penerapan tata kelola tersebut.
Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan ketat mengenai komposisi, kualifikasi, dan domisili anggota Direksi serta Dewan Komisaris, termasuk larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. PVML juga diwajibkan untuk menyusun kebijakan remunerasi yang memperhatikan kinerja dan kewajaran, serta melakukan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan terkait aspek kepemilikan saham, hubungan afiliasi, dan kondisi material perusahaan.