Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan pembiayaan dengan melakukan perubahan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah, serta penegasan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam seluruh kegiatan usaha dan organisasi. Selain itu, OJK diberi wewenang untuk menilai dan meminta tindakan tertentu dari perusahaan untuk meningkatkan tata kelola. Perusahaan dengan aset lebih dari Rp200 miliar diwajibkan memiliki minimal dua anggota Dewan Komisaris, dan pembentukan komite audit, komite pemantau risiko, serta komite remunerasi dan nominasi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi anggota Dewan Komisaris dan Komisaris Independen, serta kewajiban perusahaan untuk menyusun laporan penerapan tata kelola setiap akhir tahun buku.