Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 29/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 April 2020
Tanggal Penetapan22 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan pembiayaan dengan melakukan perubahan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah, serta penegasan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam seluruh kegiatan usaha dan organisasi. Selain itu, OJK diberi wewenang untuk menilai dan meminta tindakan tertentu dari perusahaan untuk meningkatkan tata kelola. Perusahaan dengan aset lebih dari Rp200 miliar diwajibkan memiliki minimal dua anggota Dewan Komisaris, dan pembentukan komite audit, komite pemantau risiko, serta komite remunerasi dan nominasi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi anggota Dewan Komisaris dan Komisaris Independen, serta kewajiban perusahaan untuk menyusun laporan penerapan tata kelola setiap akhir tahun buku.

1. Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan dalam Pasal 28 ayat(1) huruf b dan huruf c, Pasal28A ayat(1), Pasal 28B ayat (1), Pasal28C ayat (1) dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. 2. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku. 3. Perusahaan Pembiayaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK ini.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Dalam hal pelanggaran telah diselesaikan, sanksi administratif berupa peringatan tertulis berakhir dengan sendirinya. 3. OJK dapat menurunkan hasil penilaian tingkat risiko atau tingkat kesehatan Perusahaan jika sanksi administratif tidak dipenuhi.