Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Juga dikenal sebagai: Permendag 37/M-DAG/PER/7/2013 · Permendag No. 37/M-DAG/PER/7/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2013Tanggal Penetapan:31 Juli 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2013
Tanggal Penetapan31 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013, yang bertujuan untuk menetapkan harga penjualan kedelai di tingkat pengrajin tahu/tempe dalam rangka program stabilisasi harga kedelai. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga kedelai yang merupakan bahan baku penting bagi pengrajin tahu dan tempe.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Harga Penjualan Kedelai (HJP) di tingkat pengrajin tahu/tempe sebesar Rp. 7.700,- per kilogram. HJP ini berlaku selama satu bulan sejak diberlakukannya peraturan ini. Jika masa berlaku HJP berakhir dan belum ada penetapan baru, maka HJP yang lama tetap berlaku. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013.

(-)

(-)