Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Juga dikenal sebagai: Permendag 26/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2013Tanggal Penetapan:13 Juni 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2013
Tanggal Penetapan13 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Penjualan Kedelai (HJP) di tingkat pengrajin tahu/tempe dalam rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai. HJP Kedelai ditetapkan sebesar Rp. 7.450,-/kg dan berlaku selama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan. Jika masa berlaku HJP Kedelai berakhir dan HJP Kedelai yang baru belum ditetapkan, maka HJP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.

(-)

(-)