di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
Juga dikenal sebagai: Permendag 26/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2013
Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Penjualan Kedelai (HJP) di tingkat pengrajin tahu/tempe dalam rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai. HJP Kedelai ditetapkan sebesar Rp. 7.450,-/kg dan berlaku selama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan. Jika masa berlaku HJP Kedelai berakhir dan HJP Kedelai yang baru belum ditetapkan, maka HJP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.