di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
Juga dikenal sebagai: Permendag 49/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 49/M-DAG/PER/9/2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan harga penjualan kedelai di tingkat pengrajin tahu/tempe dalam rangka program stabilisasi harga kedelai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Harga Penjualan Kedelai (HJP) di tingkat pengrajin tahu/tempe sebesar Rp. 8.490,-/kg. HJP Kedelai ini berlaku selama 1 (satu) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Jika HJP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku tersebut berakhir, maka HJP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.