Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Juga dikenal sebagai: Permendag 49/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 49/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2013Tanggal Penetapan:9 September 2013
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 September 2013
Tanggal Penetapan09 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan harga penjualan kedelai di tingkat pengrajin tahu/tempe dalam rangka program stabilisasi harga kedelai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Harga Penjualan Kedelai (HJP) di tingkat pengrajin tahu/tempe sebesar Rp. 8.490,-/kg. HJP Kedelai ini berlaku selama 1 (satu) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Jika HJP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku tersebut berakhir, maka HJP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.

Dalam hal masa berlaku HJP Kedelai berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan HJP Kedelai yang baru belum ditetapkan, maka HJP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.

(-)