Peraturan Menteri ini mengatur tentang komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan subsidi penyelenggaraan angkutan barang di laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan subsidi tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Subsidi penyelenggaraan angkutan barang di laut merupakan selisih antara biaya pengoperasian kapal barang (termasuk biaya bongkar muat) dengan penghasilan uang tambang barang pada trayek tertentu yang menggunakan pola subsidi pengoperasian kapal.
2. Subsidi juga merupakan selisih antara tarif komersial (termasuk biaya bongkar muat) dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri pada trayek yang menggunakan pola subsidi pemanfaatan ruang muat kapal yang sudah dilayani angkutan komersial.
3. Komponen penghasilan dihitung dari volume muatan barang dikalikan dengan tarif untuk setiap voyage.
4. Komponen biaya produksi kapal barang terdiri atas biaya operasional langsung (biaya tetap dan tidak tetap) dan biaya operasional tidak langsung (biaya overhead). Biaya tetap meliputi gaji dan tunjangan Nakhoda dan ABK, kesehatan, asuransi jiwa, makanan, air tawar, cucian, perawatan kapal, fumigasi, penyusutan kapal, dan asuransi kapal. Biaya tidak tetap meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), minyak pelumas, pemasaran, premi Nakhoda dan ABK, jasa kepelabuhanan, bongkar muat, alih muat angkutan laut (transhipment), dan sewa kontainer. Untuk kapal barang angkutan ternak, ditambahkan biaya gaji dokter hewan dan mantri, makanan, air minum hewan, pembersihan kotoran, dan obat-obatan ternak.
5. Dalam hal pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan keuangan.