Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 3/2017 · Permenhub No. 3 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:16 Januari 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKomponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan16 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan subsidi penyelenggaraan angkutan barang di laut melalui mekanisme pelelangan umum. Latar belakangnya adalah perlunya menetapkan peraturan terkait untuk mendukung penyelenggaraan angkutan barang di laut melalui mekanisme pelelangan umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam pemberian subsidi untuk penyelenggaraan angkutan barang di laut. Penghasilan dihitung dari volume muatan barang dan penumpang dikalikan dengan tarif untuk setiap voyage. Biaya pengoperasian kapal barang terdiri atas biaya operasional langsung (biaya tetap dan tidak tetap) dan biaya operasional tidak langsung (overhead). Biaya tidak tetap meliputi biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, pemasaran, premi asuransi jiwa ABK dan nakhoda kapal, jasa kepelabuhanan, bongkar muat, dan sewa forklift. Biaya tetap meliputi gaji dan tunjangan ABK dan nakhoda kapal, biaya kesehatan/kesejahteraan, makanan, dan air tawar untuk ABK dan nakhoda kapal.

Rincian lebih lanjut mengenai komponen biaya pengoperasian kapal barang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan keuangan serta verifikasi lapangan.

(-)

(-)