Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk mengatur komponen biaya kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan barang di laut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dalam angkutan barang di laut yang ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya kompensasi terdiri dari biaya operasional langsung dan tidak langsung. Biaya operasional langsung meliputi biaya tetap seperti penyusutan kapal, sistem komunikasi kapal, dan biaya variabel seperti bahan bakar minyak dan jasa kepelabuhanan. Sedangkan biaya operasional tidak langsung mencakup gaji pegawai non-ABK, biaya umum kantor, pajak perusahaan, serta perizinan dan sertifikasi. Perusahaan angkutan laut nasional yang diberi penugasan harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas dalam menghitung besaran komponen biaya kompensasi.