Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 15/2013 · Perka Batan No. 15 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penilaian prestasi kerja pegawai di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengevaluasi kinerja individu pegawai negeri sipil (PNS) dan memberikan dasar pertimbangan dalam pembinaan karier PNS. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur utama, yaitu sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot masing-masing 60% dan 40%. Setiap pegawai diwajibkan mencatat kegiatan harian mereka dalam Buku Catatan Harian Pelaksanaan Tugas. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai setiap akhir tahun dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Pegawai (SIKAP).

(-)

1. Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin PNS.