Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 10/2015 · Perka Batan No. 10 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:13 Agustus 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan13 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2015 ini menetapkan pedoman penilaian prestasi kerja pegawai di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembinaan pegawai, menggantikan peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala BATAN Nomor 15 Tahun 2013) yang dianggap sudah tidak sesuai.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pegawai, pejabat penilai, dan pihak terkait dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Penilaian prestasi kerja terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60% dan perilaku kerja dengan bobot 40%. Setiap pegawai wajib menyusun SKP yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai, yang didasarkan pada tugas dan fungsi organisasi. Penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi output dengan target yang ditetapkan, meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Perilaku kerja dinilai berdasarkan enam aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat penilai, pelaksanaan penilaian, tata cara penyusunan SKP, penilaian SKP, penyusunan SKP untuk pejabat fungsional tertentu, serta penyusunan dan penilaian SKP untuk CPNS, pegawai yang mutasi/pindah, cuti, tugas belajar, atau diperbantukan. Sistem Informasi Kinerja Pegawai (SIKAP) BATAN digunakan untuk mendukung pelaksanaan penilaian prestasi kerja.

(-)

(-)