Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 4/2013 · Perka Batan No. 4 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku15 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 224/KA/XII/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan petunjuk bagi pegawai dan pejabat penilai dalam menyusun SKP sesuai bidang tugas jabatan, serta agar dapat mengetahui capaiannya. SKP merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung.

Peraturan ini mengatur unsur-unsur SKP, termasuk kegiatan tugas jabatan, angka kredit (bagi jabatan fungsional), dan target yang harus mempertimbangkan aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Selain itu, diatur pula mengenai tugas tambahan dan kreativitas pegawai. Hasil penilaian SKP akan menjadi dasar dalam penilaian prestasi kerja yang dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dan dapat mempengaruhi tunjangan kinerja pegawai.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penilaian capaian SKP, standar nilai SKP, dan pengelolaan capaian SKP, termasuk pembuatan, penyimpanan, dan evaluasi SKP.

(-)

(-)