Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1993 · Keppres No. 75 Tahun 1993 · Keppres Nomor 75 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1993Tanggal Penetapan:11 Agustus 1993
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKoordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 1993
Tanggal Penetapan11 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan tata ruang nasional guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional yang terkoordinasi. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuk Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional yang bertugas menginventarisasi sumber daya, mengkoordinasikan pelaksanaan strategi nasional, dan menyusun kebijakan terkait tata ruang. Badan ini terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi negara, serta didukung oleh Kelompok Kerja Tata Ruang Nasional. Badan ini juga memiliki kewenangan untuk menggunakan tenaga ahli dan membentuk tim teknis untuk menangani masalah khusus. Semua biaya operasional badan ini dibebankan kepada Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(-)

(-)