Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/2000 · Keppres No. 62 Tahun 2000 · Keppres Nomor 62 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2000Tanggal Penetapan:8 Mei 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKoordinasi Penataan Ruang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2000
Tanggal Penetapan08 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kinerja dalam penataan ruang nasional. Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, merumuskan kebijakan, dan menyelesaikan masalah penataan ruang. BKTRN juga bertugas menyusun peraturan perundang-undangan terkait, memaduserasikan undang-undang terkait penataan ruang dan pemerintahan daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan tata ruang di daerah. Susunan keanggotaan BKTRN terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait, dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri sebagai ketua.

(-)

(-)