Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1989 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1989 · Keppres No. 57 Tahun 1989 · Keppres Nomor 57 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1989Tanggal Penetapan:9 November 1989
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1989
Tanggal Penetapan09 November 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mengkoordinasikan pengelolaan tata ruang nasional dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan nasional yang terkoordinasi. Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional dibentuk untuk merumuskan kebijaksanaan dan strategi nasional pengembangan pola tata ruang secara terpadu. Tim ini bertugas mengembangkan kriteria dan prosedur pengelolaan tata ruang, serta memberikan arahan dan saran kepada pemerintah daerah terkait masalah pemanfaatan ruang. Tim terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Segala biaya operasional tim dibebankan kepada Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(-)

(-)