Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 6/2022 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2022 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan mewujudkan pengadaan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memperkuat mekanisme pencegahan serta pengawasan dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang sistem pengaduan yang dikembangkan oleh LKPP, yang meliputi pengaduan melalui aplikasi E-Pengaduan dan Whistleblowing System. Sistem ini mencakup pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam pengadaan barang/jasa. Pengaduan harus disertai dengan data dan bukti yang mendukung, dan akan diverifikasi serta dianalisis oleh petugas yang berwenang. Penanggung jawab sistem ini adalah Deputi yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, dengan pengawasan oleh Direktur terkait.

1. Verifikator dan Penelaah yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, disesuaikan penugasannya paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.

(-)