Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 1/2018 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku09 Januari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar lebih efektif dan sesuai dengan kondisi saat ini. Perubahan ini melibatkan beberapa ketentuan, termasuk pengaturan ulang tanggung jawab dan tugas Penanggung Jawab Whistleblowing System yang didelegasikan kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. Selain itu, persyaratan untuk anggota Sekretariat juga diperbarui, termasuk kualifikasi pendidikan dan integritas. Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan aplikasi elektronik untuk pengaduan oleh whistleblower.

(-)

(-)