Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 11/2014 · Perka LKPP No. 11 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, mendorong pengungkapan penyimpangan, dan meningkatkan sistem pengawasan yang melindungi Whistleblower.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Whistleblowing System yang dapat digunakan oleh Whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa. Sistem ini berlaku bagi seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Whistleblower berhak mendapatkan perlindungan dan penghargaan, serta wajib menyampaikan informasi dengan benar. Penanggung jawab sistem adalah Kepala LKPP yang didelegasikan kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.

1. Dalam hal APIP belum terbentuk di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi menetapkan Pegawai di luar APIP sebagai Penelaah dan Verifikator.

(-)