di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 7/2012 · Perka LKPP No. 7 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Whistleblowing System (WBS) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. WBS adalah sistem pengaduan berbasis web yang memungkinkan whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran. LKPP bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola kebijakan pengadaan barang/jasa. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban whistleblower, termasuk perlindungan identitas dan penghargaan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembiayaan WBS yang dibebankan pada anggaran LKPP dan instansi terkait.