Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 7/2012 · Perka LKPP No. 7 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2012Tanggal Penetapan:17 September 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaWhistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 September 2012
Tanggal Penetapan17 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang Dalam (Whistleblower) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Whistleblowing System (WBS) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. WBS adalah sistem pengaduan berbasis web yang memungkinkan whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran. LKPP bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola kebijakan pengadaan barang/jasa. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban whistleblower, termasuk perlindungan identitas dan penghargaan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembiayaan WBS yang dibebankan pada anggaran LKPP dan instansi terkait.

1. Dalam hal Whistleblowing System belum dapat diselenggarakan di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, pengaduan dari Whistleblowing diselenggarakan oleh Whistleblowing System LKPP.

(-)