Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/2021 · Permenkominfo No. 12 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2021Tanggal Penetapan:24 September 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku05 Oktober 2021
Tanggal Penetapan24 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas kementerian. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di antara berbagai unit di dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk pembentukan dan penataan struktur organisasi baru. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utama kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan penelitian dan pengembangan, serta pusat-pusat yang mendukung fungsi kementerian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)