Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 1/2025 · Permenkomdigi No. 1 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan10 Januari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Digital. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Digital. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian: Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media.
  2. Susunan Organisasi Kementerian: Terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Infrastruktur Digital, Teknologi Pemerintah Digital, Ekosistem Digital, Pengawasan Ruang Digital, Komunikasi Publik dan Media), Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Staf Ahli, serta beberapa pusat seperti Pusat Data dan Sarana Informatika, Pusat Kelembagaan Internasional, dan Pusat Kebijakan Strategis.
  3. Sekretariat Jenderal: Bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
  4. Direktorat Jenderal: Masing-masing Direktorat Jenderal memiliki tugas spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
  5. Inspektorat Jenderal: Bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
  6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital: Bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.

Peraturan ini juga mengatur detail tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian, termasuk susunan organisasi yang lebih rinci seperti biro, bagian, dan subbagian di bawah Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembinaan teknis terhadap Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)