Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Digital. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Digital. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian: Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media.
- Susunan Organisasi Kementerian: Terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Infrastruktur Digital, Teknologi Pemerintah Digital, Ekosistem Digital, Pengawasan Ruang Digital, Komunikasi Publik dan Media), Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Staf Ahli, serta beberapa pusat seperti Pusat Data dan Sarana Informatika, Pusat Kelembagaan Internasional, dan Pusat Kebijakan Strategis.
- Sekretariat Jenderal: Bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
- Direktorat Jenderal: Masing-masing Direktorat Jenderal memiliki tugas spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
- Inspektorat Jenderal: Bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital: Bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Peraturan ini juga mengatur detail tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian, termasuk susunan organisasi yang lebih rinci seperti biro, bagian, dan subbagian di bawah Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal.