Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/2018 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi Dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku02 Agustus 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015, serta untuk efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan di bidang komunikasi dan informatika. Struktur organisasi kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Staf Ahli di berbagai bidang.

(-)

(-)