Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015, serta untuk efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan di bidang komunikasi dan informatika. Struktur organisasi kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Staf Ahli di berbagai bidang.