Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 11/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 661); 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 966); 3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 394); dan 4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota Berita Negara Republik Indonesai Tahun 2018 Nomor 1308).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta para Pemangku Kepentingan terkait dalam melakukan penyusunan, Peninjauan Kembali, revisi, dan penerbitan Persetujuan Substansi rencana tata ruang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah darat, laut, udara, dan dalam bumi dalam satu kesatuan RTR; pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam RTR. Ketentuan substansial mencakup tata cara penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota yang meliputi proses penyusunan, pelibatan peran masyarakat, dan pembahasan rancangan peraturan daerah. Selain itu, diatur pula tata cara penyusunan RDTR kabupaten/kota, yang mencakup kawasan perkotaan, perdesaan, dan lintas kabupaten/kota, dengan proses penyusunan yang wajib disinkronkan dengan RTRW kabupaten/kota. Peraturan ini juga mengatur tata cara Peninjauan Kembali RTR yang dilakukan secara periodik atau karena perubahan lingkungan strategis, serta tata cara penerbitan Persetujuan Substansi yang melibatkan pengajuan dokumen, pemeriksaan kelengkapan, dan pembahasan lintas sektor.

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku: a. Permohonan Persetujuan Substansi yang telah melaksanakan pertemuan lintas sektor, tetap diproses dengan mengacu pada ketentuan dalam: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota. 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. 4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. b. RTRW provinsi, kabupaten, dan kota serta RDTR kabupaten/kota yang telah mendapatkan surat keputusan hasil Peninjauan Kembali dari kepala daerah dapat melanjutkan proses revisi sesuai tata cara penyusunan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)