Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:2 Mei 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan02 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan Peninjauan Kembali RTRW. Tujuannya adalah mewujudkan Peninjauan Kembali RTRW yang berkualitas dengan memberikan petunjuk pelaksanaan yang akuntabel dan memperhatikan keserasian, keselarasan, serta keseimbangan antara muatan dalam RTRW dengan perkembangan dinamika pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peninjauan Kembali RTRW dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, tepatnya pada tahun kelima sejak RTRW diundangkan. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu seperti bencana alam skala besar, perubahan batas teritorial negara, atau perubahan batas wilayah daerah, peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam periode tersebut.

Tahapan Peninjauan Kembali RTRW meliputi penetapan pelaksanaan, pelaksanaan, dan perumusan rekomendasi hasil pelaksanaan. Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW mencakup pengkajian, evaluasi, dan penilaian. Pengkajian dilakukan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan tata ruang terhadap kebutuhan pembangunan melalui pengumpulan data dan informasi serta penyusunan matriks kesesuaian. Evaluasi dilakukan untuk mengukur kemampuan RTRW sebagai acuan dalam pembangunan nasional/daerah dengan mengukur kualitas RTRW, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan pemanfaatan ruang. Penilaian dilakukan untuk menentukan rumusan rekomendasi hasil pelaksanaan Peninjauan Kembali, yang dapat menghasilkan rekomendasi untuk tidak perlu dilakukan revisi atau perlu dilakukan revisi terhadap RTRW.

Rumusan rekomendasi ditetapkan dengan surat keputusan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dan ditindaklanjuti oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang.

(-)

(-)