Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2026 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2026 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2026Tanggal Penetapan:12 Mei 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku13 Mei 2026
Tanggal Penetapan12 Mei 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mempercepat ketersediaan rencana tata ruang serta mengoptimalkan kontribusi perencana wilayah dan kota dalam proses penyusunan rencana tata ruang. Kebijakan ini menetapkan perubahan teknis terhadap tata cara penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Substansi utama perubahan mencakup penyesuaian pada tahapan persiapan kegiatan, yang meliputi pembentukan tim penyusun, penyusunan kerangka acuan kerja, serta penetapan metodologi. Tim penyusun kini diwajibkan melibatkan tim ahli dengan kualifikasi profesional perencana wilayah dan kota bersertifikat yang memiliki pengalaman minimal 5 tahun, atau kurang dari 5 tahun dengan persetujuan Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban penyusunan rencana kerja yang mencakup integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam dokumen rencana tata ruang dengan durasi pelaksanaan paling lama 12 bulan. Peraturan ini juga mempertegas mekanisme pelibatan masyarakat secara pasif melalui berbagai media informasi selama tahapan persiapan.

(-)

(-)