Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi. Kebijakan ini mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebesar US$ 6/MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Perubahan daftar pengguna ditetapkan oleh Menteri setelah koordinasi dengan menteri perindustrian.
- Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga dari Kontraktor dan/atau tarif penyaluran Gas Bumi. Menteri menetapkan harga berdasarkan rekomendasi dari SKK Migas/BPMA dan Badan Pengatur.
- Pengguna Gas Bumi mengajukan permohonan kepada menteri perindustrian dengan melampirkan kelengkapan administrasi, laporan tahunan, dan dokumen perjanjian jual beli Gas Bumi. Menteri perindustrian menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM.
- Menteri ESDM menugaskan Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan/atau Kepala Badan Pengatur untuk melakukan evaluasi. Jika diperlukan penyesuaian penerimaan negara, Menteri berkoordinasi dengan menteri keuangan.
- SKK Migas/BPMA mengoordinasikan penyesuaian harga kepada Kontraktor. Badan Pengatur mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian tarif pengangkutan Gas Bumi.
- Menteri dapat melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan membentuk Tim Koordinasi.
- Penyesuaian Harga Gas Bumi tidak mempengaruhi penerimaan Kontraktor, melainkan mengurangi penerimaan bagian negara. Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi dapat diberikan insentif.
- Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal, SKK Migas, BPMA, dan Badan Pengatur.