Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 40/2016 · Permen ESDM No. 40 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaHarga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang harga gas bumi untuk industri tertentu guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing industri. Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri petrokimia, pupuk, dan baja, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen, harga gas bumi domestik dan internasional, keekonomian lapangan, dan nilai tambah pemanfaatan gas bumi. SKK Migas mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi pada produsen, sementara Badan Pengatur mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring dan melaporkan kepada Menteri setiap tiga bulan, dan Menteri melakukan evaluasi tahunan atau sewaktu-waktu berdasarkan kondisi perekonomian.

1. Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dan dokumen administrasi lainnya terkait Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016. 2. Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.

(-)