Peraturan Menteri ini mengatur tentang harga gas bumi untuk industri tertentu guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing industri. Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri petrokimia, pupuk, dan baja, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen, harga gas bumi domestik dan internasional, keekonomian lapangan, dan nilai tambah pemanfaatan gas bumi. SKK Migas mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi pada produsen, sementara Badan Pengatur mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring dan melaporkan kepada Menteri setiap tiga bulan, dan Menteri melakukan evaluasi tahunan atau sewaktu-waktu berdasarkan kondisi perekonomian.