Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan harga dan pengguna gas bumi tertentu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan harga gas bumi oleh Menteri dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen, dan nilai tambah pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
- Dalam hal harga gas bumi tidak memenuhi keekonomian industri pengguna dan harga gas bumi pada titik serah dari Kontraktor lebih tinggi dari US$6/MMBTU, Menteri dapat menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu.
- Prosedur pengajuan permohonan Harga Gas Bumi Tertentu oleh Pengguna Gas Bumi Tertentu, yang harus dilengkapi dengan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dasar pertimbangan permohonan, dan dokumen kontrak jual beli Gas Bumi eksisting.
- Verifikasi permohonan oleh Direktur Jenderal dan pembentukan Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu.
- Penyesuaian harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor bagi Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah ditetapkan Harga Gas Bumi Tertentu.
- Kewajiban Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi untuk melakukan penyesuaian besaran harga Gas Bumi yang dijual kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu sesuai dengan penyesuaian besaran harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor.
- Perhitungan penerimaan negara oleh Kepala SKK Migas dalam pelaksanaan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu.
- Evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu oleh Menteri dengan membentuk Tim Koordinasi.