Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/2000 · Keppres No. 76 Tahun 2000 · Keppres Nomor 76 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2000Tanggal Penetapan:31 Mei 2000
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik — merupakan peraturan baru yang ditetapkan pada 31 Mei 2000.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 26 secara tegas menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 beserta perubahan yang dilakukan oleh Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 dan ketentuan perpajakan terkait yang diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Keppres ini tidak dinyatakan sebagai amandemen langsung terhadap teks Keppres sebelumnya, melainkan meniadakan (mencabut) Keppres terkait (No. 22/1981 dan perubahan/ketentuan perpajakan berikutnya). Dengan demikian ia bersifat pengganti/represif terhadap keseluruhan rezim pengusahaan panas bumi yang diatur sebelumnya oleh Keppres yang disebutkan.

  • Status Berlaku: Pasal 28 menetapkan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 31 Mei 2000. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dibebankan kepada keputusan Menteri (Pasal 27). Selain itu, ketentuan peralihan (Pasal 25) mempertahankan keberlakuan kontrak-kontrak terdahulu sampai berakhirnya kontrak tersebut atau sampai ada negosiasi ulang tertentu.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan kebijakan ini adalah mendorong pemanfaatan sumber daya panas bumi sebagai bagian dari kebijakan diversifikasi dan konservasi energi, meningkatkan efisiensi dan daya saing pembangkitan tenaga listrik, serta mencapai keseimbangan rasio risiko antara pembeli dan pemasok tenaga listrik dan memperoleh harga listrik yang layak (Menimbang a dan b).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Hak: Pemegang Izin Pengusahaan berhak melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pembangkitan listrik dalam Wilayah Usaha selama izin masih berlaku (Pasal 6).

    • Kewajiban administratif/operasional: pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah sebelum memulai kegiatan (Pasal 7 ayat 1); menyelesaikan masalah pertanahan menurut ketentuan pertanahan (Pasal 7 ayat 2–5); memberikan prioritas penggunaan tenaga setempat sesuai keahliannya (Pasal 8 ayat 1); menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Kepala Daerah (Pasal 8 ayat 2); melaporkan rencana perubahan (Pasal 8 ayat 3).

    • Kewajiban teknis dan lingkungan: menutup sumur eksplorasi yang tidak dipakai (Pasal 17 ayat 4); menyediakan fasilitas pengendalian limbah (Pasal 18 ayat 3); memenuhi baku mutu udara dan limbah cair yang ditetapkan (Pasal 19); menjaga kelestarian fungsi lingkungan (Pasal 16).

    • Kewajiban keuangan/pajak: menyetorkan Iuran Eksploitasi ke kas Negara (Pasal 12 ayat 1) dan memenuhi ketentuan perpajakan (Pasal 13 ayat 1); dukungan fasilitas pajak dapat diberikan sesuai peraturan (Pasal 13 ayat 2).

    • Kewajiban pelaksanaan proyek: pemegang izin harus melaksanakan eksploitasi dan membangun pembangkit hingga beroperasi paling lambat 5 tahun sejak izin diterbitkan (Pasal 5 ayat 6).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Desentralisasi perizinan: Kepala Daerah memiliki peran sentral dalam penetapan batas wilayah, penerbitan dan pencabutan izin.

    • Prinsip pasar/kompetisi terkontrol: untuk eksploitasi dan pembangkitan untuk kepentingan umum, pihak swasta/koperasi harus bekerja sama dengan PKUK melalui lelang (Pasal 3 ayat 2 dan 4).

    • Proteksi lingkungan dan keselamatan kerja: praktek eksploitasi harus memprioritaskan keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan pemenuhan baku mutu teknis.

    • Tanggung jawab komersial swasta: pembiayaan oleh swasta dilakukan tanpa jaminan atau kewajiban pemerintah terhadap modal yang ditanamkan (Pasal 5 ayat 2).

    • Kepastian hukum atas kontrak lama: kontrak yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak tersebut kecuali ada negosiasi ulang (Pasal 25 ayat 1).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perizinan: Izin Pengusahaan pada tingkat eksplorasi (selain yang dilakukan Pemerintah/PKUK) hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan kepada Kepala Daerah; Kepala Daerah wajib menerbitkan izin paling lambat 90 hari kalender setelah permohonan lengkap (Pasal 5 ayat 1 dan 4). Tata cara lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri (Pasal 5 ayat 7).

    • Eksplorasi: Eksplorasi oleh swasta/koperasi dibatasi untuk kepentingan sendiri kecuali bila bekerja sama dengan PKUK melalui lelang untuk kepentingan umum; batas waktu eksplorasi swasta/koperasi maksimum 3 tahun sejak izin dikeluarkan, dapat diperpanjang maksimal dua kali masing-masing 1 tahun (Pasal 2 ayat 5–6).

    • Eksploitasi untuk kepentingan umum: dilakukan atas dasar RUKN dan melalui kerja sama/lelang dengan PKUK; peserta lelang harus memenuhi kemampuan keuangan dan teknis (Pasal 3 ayat 2,5,6).

    • Pelelangan dan evaluasi: Tata cara dan syarat lelang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 3 ayat 8); evaluasi pembaruan izin dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang (Pasal 23 ayat 2).

    • Pengaturan harga dan jual-beli listrik: harga dinyatakan dalam rupiah (Pasal 14 ayat 1) dan tata cara jual-beli ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri (Pasal 14 ayat 2).

    • Pengawasan dan pembinaan: Menteri dan Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai fungsi (Pasal 24).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 31 Mei 2000 (Pasal 28). Pelaksanaan teknis dan peraturan pelengkap ditetapkan oleh Keputusan Menteri (Pasal 27), yang berarti sejumlah ketentuan operasional akan diatur lebih lanjut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Kontrak terdahulu: Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan/atau Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Keppres ini tetap berlaku (Pasal 25 ayat 1). Ketentuan perpajakan untuk kontrak tersebut tetap mengacu pada Keppres No. 49 Tahun 1991 sampai kontrak berakhir, kecuali ada ketentuan lain hasil negosiasi ulang melalui Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PLN sesuai Keppres No. 166 Tahun 1999.

    • Pertamina: Kuasa dan wilayah kerja yang telah diberikan kepada Pertamina sebelum Keppres ini tetap berlaku selama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Keppres ini; selama periode tersebut Pertamina wajib menyesuaikan kegiatannya sesuai ketentuan Keppres ini dan menyerahkan dokumen eksplorasi/eksploitasi kepada Menteri (Pasal 25 ayat 2–3).

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering

    • Batas waktu eksplorasi swasta/koperasi: maksimum 3 tahun sejak Izin Pengusahaan dengan kemungkinan perpanjangan dua kali masing-masing 1 tahun (Pasal 2 ayat 6).

    • Batas waktu pembangunan pembangkit: Pemegang Izin wajib membangun dan mengoperasikan pembangkit paling lambat 5 tahun sejak penerbitan Izin Pengusahaan (Pasal 5 ayat 6).

    • Pengembalian wilayah setelah eksplorasi selesai: Badan Usaha wajib mengembalikan wilayah yang tidak dipergunakan segera setelah eksplorasi selesai; apabila eksploitasi telah dimulai, pengembalian wilayah non-pemanfaatan harus dilakukan selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah kegiatan pembangkitan dimulai (Pasal 10 ayat 1–2).

    • Pengembalian wilayah setelah masa izin berakhir: Paling lambat 6 bulan setelah jangka waktu Izin Pengusahaan berakhir, Badan Usaha wajib mengembalikan Wilayah Usaha kepada Kepala Daerah (Pasal 22 ayat 2). Setelah jangka waktu berakhir, semua aset yang berkaitan menjadi milik Negara (Pasal 22 ayat 3).

    • Grandfathering: Kontrak dan kuasa yang ada di saat Keppres ini mulai berlaku diberi perlakuan khusus (tetap berlaku) sampai kontrak/kuasa tersebut berakhir atau sampai batas waktu peralihan yang ditetapkan (mis. dua tahun untuk Pertamina). Pajak dan ketentuan fiskal bagi kontrak lama tetap merujuk pada aturan sebelumnya sampai masa kontrak berakhir kecuali dilakukan negosiasi ulang (Pasal 25 dan 26).

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    • Ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 21. Pemegang Izin Pengusahaan yang melanggar ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi oleh Kepala Daerah berupa:

      • Pencabutan sementara Izin Pengusahaan; atau

      • Pencabutan Izin Pengusahaan.

    • Sebelum pemberian sanksi administratif tersebut, Peraturan mewajibkan pemberian peringatan tertulis terlebih dahulu (Pasal 21 ayat 2).

    • Jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif disebutkan secara spesifik dalam Pasal 21, yaitu pelanggaran atas ketentuan Pasal 7 (pemberitahuan dan penyelesaian masalah tanah), Pasal 8 ayat (2) dan (3) (penyampaian rencana kerja/anggaran dan pelaporan perubahan), Pasal 10 ayat (1) dan (2) (pengembalian wilayah), Pasal 12 ayat (1) dan (2) (penyetoran Iuran Eksploitasi dan pembagian penerimaan), Pasal 13 ayat (1) (kepatuhan perpajakan), Pasal 14 ayat (1) (penyataan harga dalam rupiah), Pasal 15 (kewajiban keselamatan kerja), dan Pasal 17 (kewajiban pencegahan/pengendalian pencemaran dan penutupan sumur eksplorasi), sehingga sanksi administratif diarahkan pada pelanggaran administratif/operasional/lingkungan.

  • Sanksi Pidana

    • Keputusan Presiden ini tidak memuat sanksi pidana eksplisit. Tidak ada ancaman pidana atau ketentuan pemeriksaan pidana yang disebutkan dalam teks (sanksi yang diatur terbatas pada sanksi administratif oleh Kepala Daerah sebagaimana disebutkan di atas).

  • Rincian Pelaksanaan Sanksi

    • Pemberian sanksi administratif berada pada kewenangan Kepala Daerah dan terkait dengan kewajiban pemberian peringatan tertulis terlebih dahulu (Pasal 21 ayat 2).

    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi, mekanisme banding atau prosedur administratif tidak diatur rinci dalam Keppres ini dan dirujuk untuk diatur lebih lanjut oleh peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri atau peraturan daerah sesuai kewenangan.