di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1981 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1974 Dan Memberikan Kuasa Pengusahaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Sumber Daya Panasbumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Kepada Pertamina Di Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1981 · Keppres No. 22 Tahun 1981 · Keppres Nomor 22 Tahun 1981
Perhatian: Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun sebagai gambaran historis atas Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 dan tidak mencerminkan peraturan yang masih berlaku saat ini.
Dokumen asli menetapkan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (1 Juni 1981), tetapi dokumen yang Anda berikan tidak memuat klausul pencabutan atas Keputusan Presiden ini sendiri.
Status tidak berlaku sebagaimana Anda sampaikan: Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku (INACTIVE). Namun, dari teks yang diberikan saya tidak dapat menemukan instrumen resmi (mis. Keputusan Presiden lain, Peraturan Pemerintah, atau Undang‑Undang) yang secara eksplisit mencantumkan tanggal dan nomor pencabutan.
Catatan penting: Untuk kepastian formal mengenai tanggal pencabutan dan instrumen hukum yang mencabutnya diperlukan rujukan ke Lembaran Negara, Berita Negara, atau daftar perubahan peraturan nasional. Tanpa rujukan tersebut, tidak dapat ditetapkan secara pasti kapan secara administratif peraturan ini dicabut.
Keterangan umum: Secara historis, pengaturan pengusahaan panas bumi di Indonesia kemudian mengalami perkembangan melalui peraturan‑peraturan sektoral yang lebih baru (termasuk peraturan di bidang ketenagalistrikan, energi, dan perizinan sumber daya alam). Perubahan kebijakan tersebut pada praktiknya menggantikan rezim eksklusif yang diberikan kepada PERTAMINA melalui Keppres 22/1981.
Kebutuhan verifikasi: Karena dokumen ini tidak menyebut instrumen pengganti secara eksplisit, penentuan peraturan pengganti yang formal (nomor dan tanggal) harus diverifikasi pada basis data peraturan nasional atau sumber resmi pemerintah.
Sebelum Keppres 22/1981: Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1974 dicabut oleh Keppres ini (teks menyebutkan "Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1974"). Artinya Keppres 22/1981 menggantikan pengaturan sebelumnya tentang pengusahaan panas bumi yang diatur oleh Keppres 16/1974.
Setelah 1981: Teks Keppres 22/1981 tidak memuat amandemen lebih lanjut. Riwayat perubahan formal berikutnya (pencabutan atau penggantian oleh peraturan nasional yang lebih baru) tidak dicantumkan dalam dokumen ini dan memerlukan verifikasi arsip hukum.
Kesimpulan ringkas: Keppres No. 22/1981 adalah instrumen historis yang memberi PERTAMINA kuasa pengusahaan panas bumi pada masa itu dan telah dinyatakan tidak berlaku pada status saat ini. Untuk referensi hukum resmi tentang kapan dan oleh apa Keppres ini dicabut, perlu pemeriksaan instrumen pencabutan resmi di sumber hukum nasional.
Prioritas pemanfaatan panas bumi untuk pembangkitan energi guna menghemat penggunaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
Memanfaatkan kemampuan PERTAMINA — dianggap memiliki keahlian dan teknologi yang diperlukan, sehingga diberi kuasa pengusahaan, eksplorasi, dan eksploitasi panas bumi di seluruh Indonesia.
Menetapkan kerangka kelembagaan dan teknis — pembagian peran antara PERTAMINA, Menteri Pertambangan dan Energi, dan Departemen terkait untuk pengawasan dan pelaksanaan.
Kewajiban PERTAMINA: Melaksanakan eksplorasi, eksploitasi, dan mengusahakan sumber daya panas bumi; menjual energi panas bumi hasil produksi kepada Perusahaan Umum Listrik Negara untuk pembangkitan listrik (Pasal 2).
Hak PERTAMINA: Menerima kuasa pengusahaan atas wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi; hak untuk melakukan kerja sama dengan kontraktor ketika diperlukan (Pasal 1 dan 4).
Wewenang Menteri: Menetapkan batas dan syarat wilayah kuasa, menunjuk kontraktor, serta mengesahkan kerja sama antara PERTAMINA dan kontraktor (Pasal 1, 4).
Wewenang Departemen: Pengawasan dan pembinaan teknis oleh Departemen Pertambangan dan Energi c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Pasal 6).
Aspek fiskal: Ketentuan tentang pajak perseroan dan pajak atas bunga, dividen, dan royalti akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden (Pasal 5), sehingga ada pengecualian/ketentuan khusus fiskal yang dianggarkan.
Perubahan kebijakan energi dan reformasi regulasi: Seiring waktu, kebijakan energi Indonesia dan kerangka hukum sektor energi berkembang — termasuk pembukaan partisipasi swasta, re‑organisasi kelembagaan, dan harmonisasi aturan ketenagalistrikan/energi — sehingga model kuasa eksklusif kepada satu badan BUMN menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan kebijakan baru.
Pembaruan peraturan sektoral: Munculnya undang‑undang dan peraturan pelaksana yang lebih baru di bidang energi, ketenagalistrikan, sumber daya alam, dan investasi (serta perubahan struktur kelembagaan PERTAMINA dan PLN) menyebabkan Keppres 22/1981 tidak lagi relevan secara fungsional.
Kebutuhan harmonisasi fiskal dan perizinan: Ketentuan fiskal khusus yang semula direncanakan untuk diatur dengan Keputusan Presiden mungkin kemudian ditangani dalam kerangka peraturan fiskal dan perpajakan nasional yang baru.
Pembukaan peluang bagi pihak non‑PERTAMINA: Pencabutan atau penggantian pada praktiknya memicu mekanisme yang lebih terbuka bagi partisipasi swasta, investor asing, dan model kontraktual baru (seperti kontrak kerja sama panas bumi, konsesi, atau mekanisme lain yang diatur oleh peraturan pengganti).
Perubahan hubungan komersial dengan PLN: Ketergantungan wajib pada PLN sebagai pembeli tunggal mungkin berubah menjadi mekanisme pembelian yang lebih fleksibel sesuai dengan aturan ketenagalistrikan yang berlaku kemudian.
Penyesuaian fiskal dan hak aset: Ketentuan perpajakan dan pembagian hasil yang dulu diatur atau dijanjikan dapat disesuaikan menurut ketentuan fiskal baru dan peraturan pengganti.
Dampak hukum kontrak lama: Kontrak, persetujuan, dan izin yang dibuat ketika Keppres 22/1981 berlaku perlu dievaluasi apakah tetap berlaku, diubah, atau diselesaikan menurut ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti.
Catatan tambahan: Untuk menentukan dampak konkret terhadap proyek tertentu atau kontrak yang masih aktif pada saat pencabutan diperlukan analisis dokumen kontrak, instrumen pencabutan, dan peraturan pengganti yang relevan.
Teks Keppres 22/1981 sendiri tidak memuat pasal peralihan rinci mengenai bagaimana hak dan kewajiban dialihkan apabila suatu saat peraturan ini dicabut. Oleh karena itu, ketentuan peralihan formal biasanya diatur oleh instrumen yang mencabut atau menggantikan Keppres ini.
Praktik administratif: Dalam praktik, pencabutan oleh peraturan pengganti biasanya disertai pasal peralihan yang mengatur: kelanjutan kontrak yang ada, pengakuan izin, penyesuaian kewajiban fiskal, dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang belum selesai.
Penyerahan atau penyesuaian izin: Pemegang hak atau kontrak di bawah rezim lama biasanya harus melakukan penyesuaian administratif sesuai ketentuan peralihan peraturan pengganti (mis. registrasi ulang, perubahan koefisien pembagian hasil, atau amandemen kontrak).
Evaluasi dan negosiasi ulang kontrak: Kontrak operasi bersama atau perjanjian pasca produksi dapat dinegosiasikan ulang atau ditempatkan di bawah rezim hukum baru sesuai ketentuan transisi.
Pembinaan teknis dan pengawasan: Kewajiban pengawasan teknis yang sebelumnya dijalankan oleh Departemen Pertambangan dan Energi akan berlanjut atau dialihkan sesuai dengan struktur kelembagaan yang berlaku pada saat peraturan pengganti diberlakukan.
Kontrak yang sah: Umumnya, kontrak yang dibuat dengan itikad baik dan sah tetap diakui sampai dan kecuali diperintahkan sebaliknya oleh instrumen pengganti atau keputusan pengadilan; hal ini bergantung pada ketentuan peralihan peraturan pengganti.
Kewajiban fiskal dan pembayaran: Kewajiban perpajakan dan pembayaran (royalti, dividen, dsb.) yang sudah terutang sebelum pencabutan biasanya tetap harus diselesaikan, kecuali peraturan pengganti memberikan ketentuan khusus.
Perkara administratif dan sengketa kontraktual: Sengketa yang belum diselesaikan pada saat pencabutan umumnya dapat diteruskan ke mekanisme penyelesaian yang diatur dalam kontrak (arbitrase, pengadilan) atau dirujuk kepada ketentuan transisi dalam peraturan pengganti.
Perkara pidana/administratif: Tuntutan pidana atau sanksi administratif yang sudah dijalankan sebelum pencabutan biasanya tetap dapat dilanjutkan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, kecuali ada ketentuan retroaktif yang sangat khusus dari peraturan pengganti (yang jarang terjadi).
Rekomendasi praktis: Untuk proyek atau kasus tertentu yang terkait dengan Keppres ini perlu menelaah: (1) kontrak dan izin asli; (2) instrumen pencabutan/pengganti resmi; dan (3) ketentuan transisi pada peraturan pengganti untuk menentukan hak dan kewajiban yang masih hidup dan prosedur penyelesaiannya.
Teks Keppres 22/1981 tidak merinci sanksi administratif atau pidana spesifik untuk pelanggaran atas ketentuan Keppres ini. Penegakan kepatuhan difokuskan pada pengawasan teknis oleh Departemen Pertambangan dan Energi c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Pasal 6) dan pada penerapan hukum terkait seperti Undang‑Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 dan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971 yang disebutkan berlaku dalam pelaksanaan kuasa pengusahaan (Pasal 3).
Akibat pelanggaran: Pelanggaran teknis, administratif, atau perpajakan pada praktiknya dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan sektoral dan ketentuan pidana/administratif yang lebih umum (mis. undang‑undang pertambangan, peraturan pajak, peraturan lingkungan, atau ketentuan perdata terkait pelanggaran kontrak).
Sanksi yang sudah dijatuhkan sebelum pencabutan: Tetap memiliki akibat hukum kecuali ada ketentuan amnesti atau pengampunan yang dinyatakan secara eksplisit oleh peraturan pengganti.
Sanksi administratif/pidana baru: Setelah pencabutan, pemberian sanksi akan mengikuti rezim hukum dan sanksi yang diatur dalam peraturan pengganti (mis. peraturan baru tentang panas bumi, ketenagalistrikan, atau peraturan lingkungan dan perpajakan terbaru).
Prosedur penyelesaian: Untuk sanksi yang masih berjalan ketika peraturan dicabut, biasanya perkara dilanjutkan sampai putusan akhir berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat fakta hukum terjadi. Jika peraturan pengganti memberikan ketentuan transisi, proses penyelesaian akan mengikuti ketentuan tersebut.
Anjuran praktis: Dalam kasus konkret (mis. denda, penalti, gugatan administratif), perlu menelaah dokumen sengketa, instrumen pelaksanaan yang mengeluarkan sanksi, serta peraturan pengganti untuk menentukan kelanjutan dan tata cara penyelesaian.
Penutup: Karena Keppres 22/1981 tidak memuat sanksi rinci dan saat ini dinyatakan tidak berlaku, penyelesaian masalah terkait sanksi harus mengacu pada peraturan pengganti dan ketentuan transisi resmi. Untuk keperluan litigasi atau kepastian hukum administrasi disarankan meminta salinan instrumen pencabutan dan peraturan pengganti yang relevan.