di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa Dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Membangkitkan Energi/Listrik
Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1991 · Keppres No. 49 Tahun 1991 · Keppres Nomor 49 Tahun 1991
Peraturan ini TIDAK BERLAKU / INACTIVE. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 (Keppres 49/1991) sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dianalisis adalah peraturan historis yang pada saat analisis ini dinyatakan tidak lagi berlaku.
Tanggal mulai berlaku aslinya: Keppres ini menetapkan mulai berlaku pada tahun pajak 1992.
Tentang pencabutan oleh peraturan lain: Dalam teks Keppres 49/1991 sendiri tidak dicantumkan tanggal pencabutan. Berdasarkan instruksi tugas, dokumen ini sudah dinyatakan inactive. Untuk penentuan tanggal pencabutan secara resmi dan peraturan yang melakukan pencabutan, perlu verifikasi terhadap arsip resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, atau basis data JDIH) karena pencabutan dapat terjadi akibat peraturan yang lebih tinggi atau peraturan pengganti di bidang perpajakan atau ketenagalistrikan/geotermal.
Keterangan umum: Dokumen ini tidak menyebut pengganti langsung di dalam teksnya. Dalam praktik pemerintahan, penggantian/penyesuaian sering terjadi karena perubahan kebijakan perpajakan nasional, penerbitan Undang‑Undang baru di bidang perpajakan, atau regulasi sektoral (mis. ketentuan baru tentang pengusahaan panas bumi, kebijakan fiskal atau Perpres/Keppres berikutnya).
Rekomendasi verifikasi: Untuk mengetahui peraturan pengganti yang spesifik, konsultasikan: (a) Lembaran Negara/ Berita Negara terkait pencabutan; (b) Keputusan Presiden/Peraturan Presiden/Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai perlakuan fiskal terhadap panas bumi; (c) peraturan sektor ketenagalistrikan/geotermal yang relevan.
Pencabutan terdahulu yang disebut dalam teks: Keppres 49/1991 menyatakan mencabut Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1981.
Rujukan lain dalam teks: Keppres ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991, serta sejumlah undang‑undang perpajakan yang menjadi landasan (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU PBB, UU Bea Meterai, dll.).
Catatan historis: Riwayat perubahan penuh (apabila ada amandemen spesifik terhadap Keppres 49/1991 sebelum akhirnya dinyatakan tidak berlaku) harus diperiksa pada registri resmi perubahan peraturan (Lembaran Negara/arsip Keppres).
Tujuan utama: Menciptakan iklim investasi yang menarik untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi guna pembangkitan energi/listrik, mengingat sifat usaha panas bumi yang memerlukan modal besar, risiko tinggi, teknologi dan keahlian khusus.
Latar belakang kebijakan: Pemanfaatan dan pemasaran energi panas bumi saat itu masih terbatas dan tidak dapat diekspor; pemerintah melihat panas bumi sebagai energi alternatif penting bagi perkembangan perekonomian nasional sehingga diperlukan kebijakan fiskal khusus.
Kewajiban fiskal utama: Pengusaha dikenakan seluruh pajak dan pungutan sesuai perundang‑undangan (PPh, PPN, PPnBM, PBB, bea masuk, Bea Meterai, dan pungutan lainnya) — namun dalam praktik kewajiban fiskal tersebut dimasukkan dalam mekanisme "bagian Pemerintah" (34% dari net operating income) sebagaimana Pasal 3 dan 4.
Penyetoran bagian Pemerintah: Pengusaha wajib menyetorkan 34% dari penerimaan bersih usaha ke rekening Departemen Keuangan di Bank Indonesia; penyetoran ini dinyatakan sudah termasuk semua kewajiban pembayaran pajak dan pungutan tersebut kecuali pajak pribadi (Pasal 4).
Hak administratif/fasilitas: Penundaan pembayaran PPN atas jasa eksplorasi/eksploitasi sampai produksi dan penyetoran negara (Pasal 5); hak pemerintah menentukan harga (Pasal 6); kewenangan Menteri Keuangan mengatur detail tata cara penghitungan (Pasal 7).
Perubahan kerangka hukum nasional: Sejak 1991, tercatat banyak perubahan pada undang‑undang perpajakan, regulasi sektor energi dan mineral, serta kebijakan fiskal yang dapat membuat ketentuan sektoral semacam Keppres 49/1991 menjadi tidak relevan atau tumpang tindih dengan aturan baru.
Konsolidasi aturan perpajakan: Pembaruan undang‑undang pajak dan peraturan pelaksana (mis. revisi UU PPh, UU PPN, peraturan Menteri Keuangan) dapat menggantikan perlakuan fiskal khusus yang diatur oleh Keppres.
Perubahan kebijakan sektor panas bumi: Evolusi kebijakan pengusahaan panas bumi (penyesuaian izin, peran BUMN, keterbukaan investasi asing, atau penetapan tarif/insentif baru) dapat menyebabkan pencabutan atau penggantian Keppres ini.
Catatan penting: Alasan pencabutan spesifik hanya dapat dipastikan dengan menelaah peraturan pencabut resmi atau catatan administratif yang menyatakan Keppres ini tidak berlaku.
Legal dan fiskal: Penghapusan ketentuan khusus dapat mengubah beban fiskal dan mekanisme penyetoran pengusaha panas bumi; pengusaha dan pemerintah perlu penyesuaian administrasi perpajakan.
Investasi dan kontrak: Pencabutan atau perubahan ketentuan dapat mempengaruhi kelayakan ekonomi proyek, aliran kas, dan klausul kontraktual (mis. kontrak operasi bersama atau izin pengusahaan) yang merujuk pada ketentuan lama.
Perlindungan hukum: Jika tidak ada ketentuan transisi yang jelas, terjadi potensi sengketa hukum/keberatan dari pelaku usaha yang sebelumnya memperoleh manfaat atau kewajiban berdasarkan Keppres tersebut.
Dalam teks Keppres 49/1991: Keppres ini menyatakan mulai berlaku pada tahun pajak 1992, namun tidak memuat ketentuan peralihan rinci apabila kelak dicabut. Oleh karena itu ketentuan peralihan konkret jika terjadi pencabutan biasanya diatur dalam peraturan pencabut atau peraturan pengganti.
Ketiadaan klausul peralihan eksplisit: Membuka kebutuhan untuk pengaturan tersendiri oleh pemerintah (Menteri Keuangan / Menteri yang berwenang) pada saat pencabutan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih berjalan.
Peraturan pengganti idealnya memuat: ketentuan transisi yang menjelaskan periode berlakunya aturan lama, penyesuaian perhitungan pajak/penyetoran, dan mekanisme administrasi untuk penyelesaian tagihan atau restitusi jika relevan.
Peran otoritas fiskal: Menteri Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian sektor (mis. energi) biasanya menerbitkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan transisi termasuk tata cara perhitungan dan pelaporan.
Kewajiban pajak/prior liabilities: Kewajiban pajak, pungutan, atau penyetoran yang telah jatuh tempo atau timbul selama periode berlakunya Keppres tetap dapat ditagih berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat kewajiban tersebut muncul, kecuali ada ketentuan pengampunan atau kompensasi yang diterbitkan.
Kontrak dan hak kontraktual: Klausul kontrak yang mengacu pada Keppres 49/1991 tetap relevan sampai adanya renegosiasi atau ketentuan transisi yang mengatur perubahan hak‑hak tersebut.
Administratif dan perpajakan: Sengketa pajak atau administratif yang muncul saat Keppres masih berlaku umumnya akan diselesaikan menurut prosedur penyelesaian yang berlaku (keberatan, banding, penyidikan pajak), kecuali peraturan pengganti menginstruksikan sebaliknya.
Litigasi/kontrak: Perkara perdata atau arbitrase yang mengacu pada hak/ketentuan lama dapat terus berjalan; putusan penyelesaian biasanya mempertimbangkan hukum yang berlaku pada saat peristiwa yang disengketakan terjadi (lex temporis).
Rekomendasi praktis: Verifikasi status perkara berjalan dengan arsip pengadilan/administratif, minta surat keterangan dari DJP/instansi terkait, dan tindak lanjut renegosiasi kontrak bila perlu.
Teks Keppres 49/1991: Keppres ini tidak merinci sanksi administratif atau pidana khusus; sanksi terhadap pelanggaran kewajiban pajak dan pungutan dirujuk kepada peraturan perundang‑undangan perpajakan yang menjadi dasar (mis. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPh, UU PPN, dll.).
Praktik penegakan: Penegakan dan sanksi (denda, bunga, pidana di bidang perpajakan) terhadap pengusaha panas bumi pada dasarnya mengikuti ketentuan umum dalam peraturan pajak dan peraturan pelaksana yang berlaku pada masa itu, serta ketentuan bea masuk dan Bea Meterai untuk dokumen terkait.
Pelaksanaan sanksi atas perbuatan di masa lalu: Tuntutan administratif atau pidana yang berakar pada tindakan yang terjadi ketika Keppres masih berlaku dapat tetap dilanjutkan berdasarkan aturan yang mengatur sanksi tersebut pada masa itu.
Sanksi terkait ketentuan yang dihapus: Jika suatu kewajiban khusus dihapus oleh peraturan pengganti, mekanisme penghapusan atau kompensasi sanksi harus diatur secara tegas dalam peraturan pengganti; jika tidak diatur, besar kemungkinan otoritas fiskal tetap menegakkan hak tagih untuk periode ketika ketentuan lama masih berlaku.
Prosedur penyelesaian: Penyelesaian sanksi yang masih berjalan mengikuti mekanisme administrasi perpajakan (keberatan, banding, penyelesaian sengketa) atau proses pidana bila relevan. Perubahan peraturan tidak serta merta menghapuskan proses penegakan yang sudah dimulai kecuali ada ketentuan amnesti atau kebijakan khusus.
Saran praktis: Para pihak yang memiliki sanksi/tuntutan berjalan harus memeriksa peraturan pencabut atau pengganti, berkoordinasi dengan konsultan pajak/kuasa hukum, serta berkonsultasi dengan otoritas pajak untuk opsi penyelesaian administratif atau litigasi.
Catatan penutup: Analisis di atas disusun sebagai uraian historis dan konseptual berdasarkan teks Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 yang Anda berikan, dengan penekanan bahwa Keppres tersebut telah dinyatakan tidak berlaku. Untuk kepastian hukum tentang tanggal pencabutan, peraturan pengganti, serta status perkara/sanksi tertentu, diperlukan pemeriksaan dokumen resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, arsip Keppres, dan/atau konfirmasi dari instansi terkait seperti Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretariat Negara).