Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat. Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, penanaman modal, komunikasi dan informatika, perumahan, sosial, pengendalian penduduk, kependudukan, lingkungan hidup, pariwisata, koperasi, kelautan dan perikanan. Badan Daerah terdiri dari badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah, serta badan perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.