Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 2008
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi, Kewenangan Kecamatan dan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memerlukan perangkat daerah yang efektif, serta untuk mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap belum memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi lembaga teknis daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Bangka Barat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi lembaga teknis daerah yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten, BAPPEDA, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga teknis daerah tersebut, termasuk struktur organisasi, bidang, sub bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini menetapkan eselon jabatan struktural pada masing-masing lembaga teknis daerah.

1. Kepala bidang pada lembaga teknis daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini di undangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak adminstrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 2. Rincian tugas pokok, fungsi dan Kewenangan setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan lembaga teknis daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)