Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memerlukan perangkat daerah yang efektif, serta untuk mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap belum memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi lembaga teknis daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Bangka Barat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi lembaga teknis daerah yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten, BAPPEDA, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga teknis daerah tersebut, termasuk struktur organisasi, bidang, sub bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini menetapkan eselon jabatan struktural pada masing-masing lembaga teknis daerah.