Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 2008
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, di mana Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Peraturan sebelumnya dianggap tidak memadai untuk menangani seluruh urusan pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Daerah:

  • Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yang bertanggung jawab kepada Bupati.
  • Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  • Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten, Bagian, dan Sub Bagian.

Sekretariat DPRD:

  • Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan, yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan tenaga ahli.
  • Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian dan Sub Bagian.

Staf Ahli:

  • Bupati dapat dibantu oleh staf ahli yang diangkat dari pegawai negeri sipil.
  • Jumlah staf ahli paling banyak 5 orang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Eselon jabatan struktural di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

1. Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini di undangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak adminstrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 2. Rincian tugas pokok, fungsi dan kewenangan setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)