di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, di mana Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Peraturan sebelumnya dianggap tidak memadai untuk menangani seluruh urusan pemerintahan.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Daerah:
Sekretariat DPRD:
Staf Ahli:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Eselon jabatan struktural di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.