Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 59/2020 · Permen PANRB No. 59 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 59 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:2 September 2020
Aparatur Sipil NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan02 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemantauan dan evaluasi penerapan SPBE, mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan dan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Tim Asesor Internal dan Eksternal dalam proses pemantauan dan evaluasi. Ruang lingkup kegiatan meliputi penilaian mandiri, dokumen, interviu, dan visitasi. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan penyesuaian target indeks SPBE sebagai Indikator Kinerja Utama. Kebijakan ini juga menetapkan persyaratan pelaporan hasil penilaian secara daring atau luring.

(-)

(-)