di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 59/2020 · Permen PANRB No. 59 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 59 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemantauan dan evaluasi penerapan SPBE, mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan dan pelayanan publik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Tim Asesor Internal dan Eksternal dalam proses pemantauan dan evaluasi. Ruang lingkup kegiatan meliputi penilaian mandiri, dokumen, interviu, dan visitasi. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan penyesuaian target indeks SPBE sebagai Indikator Kinerja Utama. Kebijakan ini juga menetapkan persyaratan pelaporan hasil penilaian secara daring atau luring.