Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2026 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2026 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2026Tanggal Penetapan:1 Juni 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaEvaluasi Kinerja Pemerintah Digital
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Juni 2026
Tanggal Penetapan01 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Peraturan ini menetapkan mekanisme evaluasi kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) sebagai transformasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan ini bertujuan untuk mengukur kemajuan, meningkatkan kualitas penerapan Pemdi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Instansi Pemerintah pusat maupun daerah.

Evaluasi Kinerja Pemdi dilakukan melalui serangkaian penilaian sistematis yang mencakup Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interviu, dan Penilaian Visitasi. Penilaian ini menggunakan instrumen Kuesioner yang terdiri dari 20 indikator yang terbagi ke dalam 7 aspek utama, yaitu: Tata Kelola dan Manajemen, Penyelenggara, Data, Keamanan Pemdi, Teknologi Pemdi, Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah, dan Kepuasan Pengguna Layanan Digital Pemerintah.

Instansi Pemerintah diwajibkan membentuk Tim Asesor Internal yang dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi unit kesekretariatan. Sementara itu, penilaian eksternal dilakukan oleh Tim Asesor Eksternal yang ditetapkan oleh Menteri. Hasil evaluasi ini akan menghasilkan Indeks Pemdi yang menjadi tolok ukur resmi keberhasilan transformasi digital nasional dan dasar penyusunan profil indeks Pemdi nasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian target indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi indeks Pemdi yang dijadikan sebagai Indikator Kinerja Utama berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal Instansi Pemerintah belum melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terminologi sistem pemerintahan berbasis elektronik dianggap sebagai Pemdi.

(-)