Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2018 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2018Tanggal Penetapan:9 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 Januari 2018
Tanggal Penetapan09 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang efektif, efisien, dan berkesinambungan. Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Pedoman ini digunakan oleh evaluator internal dan eksternal untuk melakukan evaluasi mandiri dan verifikasi hasil evaluasi. Evaluasi mandiri dikoordinasikan oleh Sekretaris Instansi atau pejabat terkait, dan hasilnya disampaikan secara daring atau dalam bentuk dokumen jika diperlukan. Evaluasi ini dimulai pada tahun 2018, dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan pembinaan dan penyusunan profil nasional berdasarkan hasil evaluasi eksternal.

(-)

(-)