Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perka BPS 90/2015 · Perka BPS No. 90 Tahun 2015 · Perka BPS Nomor 90 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:1 September 2015
Statistik Nasional

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Kode dan nama wilayah kerja statistik menggunakan data tahun 2015 sebagai dasar penetapan. Lampiran dalam peraturan ini berisi daftar kode dan nama wilayah kerja statistik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

(-)

(-)