Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perka BPS 5/2015 · Perka BPS No. 5 Tahun 2015 · Perka BPS Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Statistik Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pusat Statistik
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku02 Januari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2015 ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pemutakhiran data Master File Desa dan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Maksud dan tujuan dari perubahan ini adalah untuk memutakhirkan data Master File Desa dan mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik.

Ketentuan Substansial:

  • Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data semester 2 (dua) tahun 2014 sebagai dasar penetapan.
  • Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pada saat Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan ini.

(-)