di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Perka BPS 5/2015 · Perka BPS No. 5 Tahun 2015 · Perka BPS Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2015 ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pemutakhiran data Master File Desa dan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik.
Latar Belakang dan Tujuan:
Ketentuan Substansial: