Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perka BPS 44/2016 · Perka BPS No. 44 Tahun 2016 · Perka BPS Nomor 44 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:29 Februari 2016
Statistik Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pusat Statistik
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan29 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan ini.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 44 Tahun 2016 ini diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan pemutakhiran data Master File Desa dan mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik. Dasar penetapan kode dan nama wilayah kerja statistik adalah data semester 2 (dua) tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

  • Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik: Menggunakan data semester 2 (dua) tahun 2015 sebagai dasar penetapan.
  • Lampiran: Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pada saat Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan ini.

(-)