Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 47/2009 · Permendikbud No. 47 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 47 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaSertifikasi Pendidik Untuk Dosen
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, dengan tujuan mengatur sertifikasi pendidik bagi dosen.

Ketentuan Substansial

Sertifikasi dosen diikuti oleh dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimal magister, pengalaman kerja minimal dua tahun, dan jabatan akademik minimal Asisten Ahli. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi berupa penilaian portofolio. Dosen yang lulus mendapatkan sertifikat pendidik, sementara yang tidak lulus dapat mengikuti pengembangan profesionalisme dan sertifikasi ulang. Menteri menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap tahun, dan pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi. Dosen dengan jabatan guru besar atau profesor otomatis memiliki sertifikat pendidik. Dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik tertentu dapat mengikuti sertifikasi dengan syarat khusus.

1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, bagi dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik magister atau yang setara dapat mengikuti sertifikasi dengan ketentuan tertentu. 2. Dosen yang pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 ditetapkan telah berstatus dosen tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor, dalam jangka waktu 6 (enam) tahun harus sudah mengikuti sertifikasi.

(-)