di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 51/2017 · Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, khususnya terkait sertifikasi pendidik untuk dosen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dosen memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa setiap dosen harus mengikuti sertifikasi pendidik, dengan syarat memiliki kualifikasi akademik minimal Magister, jabatan akademik minimal Asisten Ahli, dan status sebagai dosen tetap atau paruh waktu dengan NIDN atau NIDK. Sertifikasi dilakukan melalui penilaian portofolio yang objektif dan transparan. Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk mengusulkan dan melaksanakan sertifikasi ini, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri. Dosen yang lulus berhak mendapatkan tunjangan profesi, dan biaya sertifikasi dibebankan kepada anggaran kementerian terkait atau sumber lain yang sah.