Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 51/2017 · Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:6 Agustus 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaSertifikasi Pendidik Untuk Dosen
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan06 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, khususnya terkait sertifikasi pendidik untuk dosen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dosen memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa setiap dosen harus mengikuti sertifikasi pendidik, dengan syarat memiliki kualifikasi akademik minimal Magister, jabatan akademik minimal Asisten Ahli, dan status sebagai dosen tetap atau paruh waktu dengan NIDN atau NIDK. Sertifikasi dilakukan melalui penilaian portofolio yang objektif dan transparan. Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk mengusulkan dan melaksanakan sertifikasi ini, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri. Dosen yang lulus berhak mendapatkan tunjangan profesi, dan biaya sertifikasi dibebankan kepada anggaran kementerian terkait atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)