di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 42/2007 · Permendikbud No. 42 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 42 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan program sertifikasi dosen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dosen memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara resmi, meskipun peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan belum diterbitkan.
Ketentuan Substansial
Sertifikasi dosen dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio yang mencakup kualifikasi akademik, unjuk kerja Tridharma, dan persepsi kompetensi. Dosen yang lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikasi ini tidak berlaku untuk dosen dengan jabatan Guru Besar/Profesor. Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kuota peserta setiap tahun, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menentukan peserta berdasarkan kriteria yang ada. Perguruan tinggi penyelenggara wajib melaporkan hasil sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.