Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, Dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 11/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:19 April 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, Dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan19 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. 3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Mamuju Tengah menjadi Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan volume pelayanan pertanahan dan kesiapan sarana serta prasarana di daerah tersebut. Pembentukan ini didasarkan pada persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kantor Pertanahan yang baru dibentuk akan beroperasi sesuai dengan wilayah kabupaten yang telah ditetapkan dalam undang-undang pembentukan kabupaten terkait. Struktur organisasi dan tata kerja Kantor Pertanahan ini akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi, operasional Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan.

(-)