di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, Dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 11/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Mamuju Tengah menjadi Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan volume pelayanan pertanahan dan kesiapan sarana serta prasarana di daerah tersebut. Pembentukan ini didasarkan pada persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kantor Pertanahan yang baru dibentuk akan beroperasi sesuai dengan wilayah kabupaten yang telah ditetapkan dalam undang-undang pembentukan kabupaten terkait. Struktur organisasi dan tata kerja Kantor Pertanahan ini akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.