di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 14/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang pembentukan perwakilan ini adalah pemekaran wilayah Kabupaten Buton Selatan sebagai daerah otonomi baru, yang memerlukan peningkatan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Perwakilan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton sebagai Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan. Perwakilan ini dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah dan pendaftaran tanah, pengaturan dan penataan pertanahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat, serta sengketa, konflik dan perkara.
Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi Kecamatan Batauga, Sampolawa, Lapandewa, Batu Atas, Siompu Barat, Siompu, dan Kadatua. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian, yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Pejabat Perwakilan bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen dan menyiapkan kelancaran pelaksanaan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan. Pembiayaan pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan Induk. Perwakilan Kantor Pertanahan setelah satu tahun operasional diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.