Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 14/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang pembentukan perwakilan ini adalah pemekaran wilayah Kabupaten Buton Selatan sebagai daerah otonomi baru, yang memerlukan peningkatan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Perwakilan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton sebagai Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan. Perwakilan ini dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah dan pendaftaran tanah, pengaturan dan penataan pertanahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat, serta sengketa, konflik dan perkara.

Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi Kecamatan Batauga, Sampolawa, Lapandewa, Batu Atas, Siompu Barat, Siompu, dan Kadatua. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian, yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Pejabat Perwakilan bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen dan menyiapkan kelancaran pelaksanaan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan. Pembiayaan pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan Induk. Perwakilan Kantor Pertanahan setelah satu tahun operasional diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Kantor Pertanahan Induk, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini. 2. Perwakilan Kantor Pertanahan setelah menjalankan operasional pelayanan selama 1 (satu) tahun diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif. 3. Penetapan Kantor Pertanahan Definitif sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)