Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 15/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju (Kantor Pertanahan Induk). Perwakilan ini merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan yang tidak terpisahkan dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah yang merupakan daerah otonomi baru.

Ketentuan Substansial:

  1. Organisasi: Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh pejabat setingkat Eselon IV dan dibantu oleh koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah dan pendaftaran tanah, pengaturan dan penataan pertanahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat, serta sengketa, konflik dan perkara.
  2. Wilayah Kerja: Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi Kecamatan Tobadak, Pangale, Budong-Budong, Topoyo, dan Karossa.
  3. Tugas dan Fungsi: Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk di wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Pejabat Perwakilan bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan.
  4. Kewenangan: Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen dan menyiapkan kelancaran pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan.
  5. Pembiayaan: Segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan Induk.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Induk bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini. 2. Perwakilan Kantor Pertanahan setelah menjalankan operasional pelayanan selama 1 (satu) tahun diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif. 3. Penetapan Kantor Pertanahan Definitif setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)