di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 · Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2007
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dari kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pengelolaan keuangan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk membayar kontribusi kewajiban pelayanan universal (KKPU) berdasarkan persentase dari pendapatan kotor tahunan. Pembayaran dilakukan setiap triwulan dan dihitung berdasarkan self-assessment. Unsur pendapatan yang dapat dikurangkan termasuk piutang tak tertagih dan pendapatan yang merupakan hak pihak lain. BTIP PPK-BLU bertanggung jawab untuk mencocokkan dan meneliti laporan keuangan tahunan penyelenggara telekomunikasi. Jika ditemukan kekurangan pembayaran, penyelenggara wajib melunasi sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk periode berikutnya. Seluruh KKPU disetor ke Kas BTIP PPK-BLU dan dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal.