di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 · Permenkominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur petunjuk pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (KKPU). Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan jika penyelenggara telekomunikasi tidak mampu memenuhi kewajiban membayar KKPU.