Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 · Permenkominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2005Tanggal Penetapan:30 September 2005
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 September 2005
Tanggal Penetapan30 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur petunjuk pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (KKPU). Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin wajib memberikan KKPU sebesar 0,75% dari pendapatan kotor per tahun buku.
  2. Pembayaran KKPU dapat dilakukan per triwulan, per semester, atau per tahun, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
  3. Dasar perhitungan pembayaran KKPU berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik atau dokumen pendukung lainnya yang sah.
  4. Pendapatan kotor dapat diperhitungkan dengan unsur yang dapat dikurangkan seperti piutang yang tidak tertagih.
  5. Tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan KKPU diatur, termasuk penyetoran ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal.
  6. Direktorat Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian untuk perhitungan besarnya pembayaran KKPU.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan jika penyelenggara telekomunikasi tidak mampu memenuhi kewajiban membayar KKPU.

(-)

(-)