Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/7/2008 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/7/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2008Tanggal Penetapan:15 Juli 2008
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 Juli 2008
Tanggal Penetapan15 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 7 diubah, yang mengatur bahwa seluruh Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) wajib disetor ke Kas BTIP PPK-BLU melalui rekening Bendahara Penerimaan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel pada Bank Pemerintah yang ditunjuk dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Angka Romawi III butir 3 dalam Lampiran diubah, yang mengatur bahwa KKPU yang belum disetor akan disetor ke rekening Bendahara Penerimaan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel dengan nomor rekening yang telah ditentukan pada Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)