Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 46/2011 · PP No. 46 Tahun 2011 · PP Nomor 46 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:30 November 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem prestasi kerja dan sistem karier yang berfokus pada prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP harus disusun setiap tahun dan disetujui oleh pejabat penilai. Penilaian prestasi kerja dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian ini mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian setiap tahun dan hasilnya digunakan untuk pembinaan karier PNS. Penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 2. Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.