di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 46/2011 · PP No. 46 Tahun 2011 · PP Nomor 46 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem prestasi kerja dan sistem karier yang berfokus pada prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP harus disusun setiap tahun dan disetujui oleh pejabat penilai. Penilaian prestasi kerja dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian ini mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian setiap tahun dan hasilnya digunakan untuk pembinaan karier PNS. Penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.